Langsa – Penampakan Bripda Waldi Suasana di halaman Mapolda Jambi mendadak hening saat Bripda Waldi, anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus pembunuhan dosen Universitas Jambi (Unja), digiring keluar oleh petugas pada Jumat (8/11/2025) pagi. Dengan kepala tertunduk dan wajah tertutup masker serta jaket hitam, mantan anggota polisi itu kini resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Pemecatan tersebut diumumkan setelah melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar beberapa waktu lalu. Dalam sidang tersebut, Bripda Waldi dinyatakan melanggar berat kode etik kepolisian, karena tindakannya yang berujung pada hilangnya nyawa seorang warga sipil, yakni dosen Fakultas Ekonomi Unja, Dedi Saputra (38).
👮♂️ Dipecat dengan Tidak Hormat

Baca Juga : Benturan Kepala Diduga Picu Siswa SMP di Palembang Tewas di Selokan Sekolah
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, mengonfirmasi bahwa Bripda Waldi telah resmi diberhentikan sebagai anggota Polri. Upacara pemecatan dilakukan secara simbolis di lapangan apel Polda Jambi, namun pelaksanaannya dilakukan in absentia karena yang bersangkutan masih dalam proses hukum.
“Bripda Waldi telah menjalani sidang kode etik dan diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan ini merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan integritas anggota Polri,” ujar Kombes Mulia.
Dalam momen tersebut, sejumlah wartawan sempat menangkap gambar penampakan Bripda Waldi ketika digiring petugas dari ruang tahanan menuju mobil yang akan membawanya kembali ke Lapas Kelas II Jambi. Ia terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye, mengenakan masker tebal, dan menunduk dalam-dalam seolah berusaha menghindari sorotan kamera.
“Dia menutup wajahnya, tampak tidak berani menatap kamera. Petugas langsung membawanya pergi,” ujar salah satu jurnalis lokal yang meliput di lokasi.
🕯️ Kronologi Kasus Tragis Pembunuhan Dosen Unja
Kasus yang menyeret nama Bripda Waldi ini bermula pada September 2025. Saat itu, warga Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan. Belakangan diketahui korban adalah Dedi Saputra, seorang dosen aktif di Universitas Jambi.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku dan korban saling mengenal secara pribadi. Keduanya sempat terlibat hubungan yang cukup dekat, namun belakangan hubungan itu memburuk. Puncaknya, terjadi pertengkaran hebat yang berujung pada tindak kekerasan hingga korban tewas di tempat.
“Motif sementara adalah masalah pribadi dan emosi sesaat. Namun, penyidik masih mendalami adanya kemungkinan faktor lain, termasuk dugaan dendam pribadi,” ungkap Kombes Mulia.
⚖️ Proses Hukum Tetap Berlanjut
Pasca dipecat dari kepolisian, Bripda Waldi kini tidak lagi memiliki perlindungan status keanggotaan Polri. Ia akan menjalani proses hukum seperti warga sipil pada umumnya.
Kasusnya kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, dengan dakwaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
“Kami akan menuntut dengan seadil-adilnya. Tindakan terdakwa bukan hanya merenggut nyawa seseorang, tetapi juga mencoreng citra institusi tempatnya pernah bertugas,” kata Jaksa M. Fadlan, usai sidang pembacaan dakwaan pekan lalu.
💬 Reaksi Publik dan Keluarga Korban
Keluarga korban menyambut keputusan pemecatan Bripda Waldi dengan rasa lega, meski luka batin mereka belum sepenuhnya pulih. Ayah korban, H. Saputra, mengatakan bahwa keputusan Polda Jambi adalah langkah awal menuju keadilan.
“Kami berterima kasih kepada Kapolda dan penyidik yang tegas. Anak saya orang baik, tidak pantas meninggal dengan cara seperti itu. Kami hanya ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Di media sosial, publik Jambi ramai memberikan komentar atas kasus ini.
“Kalau semua oknum ditindak tegas seperti ini, masyarakat bisa kembali percaya pada polisi,” tulis salah satu akun di X (Twitter).
Polri Tegaskan Tak Ada Tempat Bagi Anggota yang Langgar Hukum
Polda Jambi menegaskan bahwa institusi tidak akan menutup mata terhadap pelanggaran berat, terutama yang mencederai kepercayaan publik.
“Polri terus berkomitmen melakukan pembenahan internal. Tidak ada ruang bagi oknum yang menodai nama baik kepolisian,” tegas Kombes Mulia Prianto.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tetap percaya pada proses hukum dan tidak melakukan generalisasi terhadap seluruh anggota Polri.