Dior Dior Dior

Tahap Kedua Pelantikan ASN PPPK Formasi 2024 Pemkab Malang Dijadwalkan September 2025

banner 120x600
Dior

Tahap Kedua Pelantikan ASN PPPK Pemkab Malang Siap Digelar Akhir Agustus 2025

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang menargetkan pelantikan dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 tahap kedua paling lambat awal September 2025. Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan lanjutan dari proses pengangkatan ASN PPPK formasi 2024 yang terbagi dalam dua tahap.

Pelantikan ASN PPPK Pemkab Malang Formasi

. Sanusi di Pendapa Agung Kabupaten Malang.

Dior

Baca Juga: Penerbangan Surabaya-Bangkok Genjot Pariwisata Jatim dan Pertumbuhan Ekonomi 

Para calon ASN PPPK yang akan dilantik pada tahap kedua tersebut telah menjalani proses seleksi dan tes penerimaan pada 17 April hingga 16 Mei 2025. Saat ini mereka tinggal menunggu pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang juga akan menentukan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan sebagai ASN PPPK.

BKPSDM Malang Fokus Penataan Tenaga Honorer Usai Pelantikan Tahap Dua

Setelah proses pelantikan tahap dua selesai, BKPSDM Kabupaten Malang akan fokus menyelesaikan penataan tenaga honorer atau pegawai kontrak yang sudah lama mengabdi di lingkungan Pemkab Malang. Untuk itu, BKPSDM akan menerapkan skema optimalisasi atau pengangkatan paruh waktu sesuai dengan regulasi dari pemerintah pusat, dalam hal ini BKN dan kementerian terkait.

“Setelah pelantikan 2.328 orang di tahap dua rampung, kami akan menuntaskan pengangkatan tenaga kontrak lama melalui skema optimalisasi. Pegawai yang tidak lolos seleksi tahap satu dan dua akan masuk ke skema ini,” jelas Nurman.

Skema optimalisasi sebelumnya hanya berlaku untuk tiga kategori, yaitu tenaga pengamanan (security), pengemudi (driver), dan tenaga kebersihan (cleaning service). Namun pada tahun 2025, pemerintah pusat memberikan kelonggaran dengan memperluas cakupan kategori pegawai yang bisa mengikuti skema optimalisasi ini.

“Kalau dulu hanya tiga kategori, sekarang sudah diperluas. Semua tenaga kontrak yang belum mendapatkan formasi akan masuk ke skema optimalisasi. Pemerintah pusat memberikan banyak kemudahan, dan kita bersyukur atas hal itu,” tambah Nurman.

Ia juga menegaskan bahwa status pegawai dari skema optimalisasi ini nantinya tetap akan menjadi ASN PPPK. Namun dengan sistem kerja paruh waktu.

Saat ini, pemerintah pusat sedang mengkaji berbagai regulasi baru, termasuk kemungkinan pemberian hak pensiun bagi ASN PPPK.

Pemerintah sedang memikirkan agar ke depan PPPK juga bisa mendapatkan pensiun.

Dengan pelaksanaan dua tahap pelantikan ASN PPPK dan skema optimalisasi di tahun 2025. BKPSDM Kabupaten Malang menargetkan penataan seluruh pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Malang bisa selesai secara bertahap dan tepat waktu.

Dior